Marak Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik 7 Merk Abal-Abal

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Marak Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik 7 Merk Abal-Abal

Marak Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik 7 Merk Abal-Abal

KEPONEWS.COM - Marak Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik 7 Merk Abal-Abal TIDAK bisa dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang memercayai obat tradisional. Salah satu alasannya ialah demi menjamin keamanan dan kesehatan yang lebih baik. Padahal, di balik obat...

TIDAK bisa dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang memercayai obat tradisional. Salah satu alasannya ialah demi menjamin keamanan dan kesehatan yang lebih baik.

Padahal, di balik obat tradisional yang ada dipasaran, beberapa dari obat itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang membahayakan kesehatan. Hal ini yang kemudian membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas produk berbahaya tersebut.

Dalam keterangan pers, Kepala BPOM Penny K. Lukito memaparkan bahwa selama pengawasannya pada Januari-November 2018, telah ditemukan 7 produk obat dan suplemen yang mengandung BKO. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rajin, laporan kasus, mau pun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

BPOM Tarik 6 Jenis Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang & Berbahaya

"Seluruh temuan obat tradisional dan suplemen berbahaya ini sudah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan," terangnya pada acara Public Warnings 2018 Badan POM RI di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan di obat tradisional ini didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol. Di mana bahan-bahan BKO ini berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, pendarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Penny menuturkan, pada kasus temuan obat tradisional mengandung BKO, BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justicia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar," papar Penny.

Pesan Kue Bertema Kodok untuk Ulang Tahun Anaknya, Seorang Ayah Syok Setelah Lihat Hasilnya!

Di sisi lain, berikut nama produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan membahayakan masyarakat;

1. Jamu Jawa Asli Cap Sari Widoro (Lalurat) mengandung Fenilbutazon.

2. Jamu Pegal Linu Asam Urat Sari Widoro (Lalurat) mengandung Fenilbutazon

3. Kapsul Asy Syifa Al Karomah mengandung parasetamol

4. C&R mengandung Sibutramin HCl

5. Shenzhi Bao Capsule mengandung Tadalafil dan Vardenafil HCl

6. Obat Kuat dan Tahan Lama Pagi mengandung Sildenafil Sitrat

7. Ginseng Kianpi Pil mengandung Klorfeniramin Maleat dan Siphroheptadin

(dno)

Comments