Kamis, 04 Maret 2021 21:24 WIB
Arsip-Terduga bandar narkoba yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni Timur (kiri) dan terduga lainnya berada di dalam mobil tahanan milik BNN Provinsi Sumatera Selatan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi/21)
PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus bandar narkoba bernama Doni Timur dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3).
Selain Doni, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap empat orang lainnya, adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Jaksa menilai Doni dan keempat rekannya tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan sabu-sabu seberat 4 kg dan puluhan ribu pil ekstasi.
Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 wacana Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," ujar JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi saat sidang secara virtual, Kamis (4/3).
Adapun pertimbangan JPU atas tuntutan vonis pidana mati tersebut dikarenakan kelima terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan lintas negara.
Sementara khusus untuk terdakwa Doni SH dalam pertimbangan tambahannya adalah merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma memaparkan, salah satu hal yang memberatkan Doni merupakan dia merupakan pejabat publik.
Saat diciduk Doni dalam status anggota DPRD aktif di Kota Palembang.
BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT
Comments