Manchester United Diperas Teroris

Sepakbola

Sports / Sepakbola

Manchester United Diperas Teroris

Manchester United Diperas Teroris

KEPONEWS.COM - Manchester United Diperas Teroris Serangan cyber yang menghantam Manchester United dua pekan lalu, mulai teratasi. Manajemen MU menyatakan, pihaknya telah memulihkan sistem berita di situsnya dan mengamankan data dari para pelangganny...

Serangan cyber yang menghantam Manchester United dua pekan lalu, mulai teratasi. Manajemen MU menyatakan, pihaknya telah memulihkan sistem berita di situsnya dan mengamankan data dari para pelanggannya.

MU sempat dihantam serangan teroris cyber dua pekan lalu. Kala itu, tim IT MU menemukan ada aktivitas tak biasa di situs resminya.

Ada sejumlah hacker yang mencoba membobol data para pelanggan MU dan kegiatannya mengarah pada kejahatan pishing.

Sadar dengan serangan ini, pihak MU langsung menghubungi kepolisian Inggris demi mendapat bantuan pengamanan. Setelah bekerja sama dengan tim cyber dari kepolisian, situs mereka akhirnya bisa dipulihkan.

Dan, dua pekan usai kejadian, mereka akhirnya menemukan siapa pelaku dari aksi tersebut.

Para hacker sempat meminta uang tebusan kepada MU, demi mengamankan data pelanggannya. Tak dijelaskan berapa besaran pastinya, namun jumlahnya terbilang gila. Begitu laporan Daily Mail.

Tapi, pihak Setan Merah tak mengabulkan lantaran menemukan fakta, data para pelanggan masih aman. Ada pun, para hacker hanya bisa menembus sistem dalam berita media saja, belum sampai ke data pengguna.

Awalnya pihak MU juga khawatir ada kebocoran terkait rencana transfer klub, keuangan, dan hal sensitif lainnya. Namun, kekhawatiran itu tak terbukti.

Kesialan MU tak berhenti sampai di situ. Mereka bisa saja dikenakan hukuman karena keamanan sistem berita yang lemah sampai bisa ditembus oleh hacker.

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Informatika yang berlaku di Inggris, MU harus menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Kalau terbukti manajemen MU gagal memberikan kenyamanan kepada para pelanggan, mereka bisa dikenakan denda sebesar 18 juta atau setara Rp342 miliar.

Comments