Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor

Nasional

News / Nasional

Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor

Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor

KEPONEWS.COM - Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona....

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona.

Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Sehingga, pernyataan Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 perihal Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.

Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang memberikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran

Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.

"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."

"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). Menko Polhukam Mahfud MD saat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.

"Saya harus memaparkan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."

Comments