Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

Nasional

News / Nasional

Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

KEPONEWS.COM - Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati. Foto: ANTARA/HO MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kurir narkotika yang...

Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati. Foto: ANTARA/HO

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kurir narkotika yang dinyatakan terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu-sabu.

Majelis Hakim diketui Saburilina Ginting, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 wacana Narkotika.

Kelima terdakwa itu, adalah Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap kelima terdakwa, karena tidak menyokong program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa, dan mereka tidak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.

"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Nur Ainun juga menuntut hukuman mati terhadap kelima terdakwa kurir narkoba.

Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya seperti tidak puas dengan vonis mati tersebut.

Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

Comments