Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Majid
JAKARTA Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga akhirnya resmi dipimpin oleh Chandra Bhakti.
Semenjak akhir 2018 lalu atau semenjak pemimpin Deputi IV, Mulyana diciduk KPK terkait penyelewengan dana hibah, praktis Deputi IV Kemenpora tak ada pemimpin definitif.
Setelah itu terjadi tiga kali Pelaksana Tugas (Plt) mulai dari Yuni Poerwanti dan terakhir Chandra Bhakti sebelum akhirnya ia diangkat secara definitif oleh Menpora Zainudin Amali di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Imam Nahrawi Minta KPK Tak Berhenti Usut Kasus Peredaran Dana Hibah Kemenpora Rp 11,5 Miliar
Hari ini ada dua kegiatan yang pertama ialah pelantikan deputi IV definitif, Pak Chandra Bhakti setelah sekian lama deputi IV itu kosong semenjak akhir 2018 dan baru sekarang diisi secara definitifnya, dan selanjutnya kami penandatanganan MoU kemenpora dengan PP Perpani dan PB PASI, kata Menpora.
Dalam kesempatan tersebut, Menpora memberikan pesan kepada Chandra Bhakti agar berhati-hati karena Deputi IV merupakan sumber anggaran paling besar di Kemenpora.
Ia juga mengingatkan dengan tegas agar Chandra Bakti bisa memimpinnya sesuai aturan dan jangan sampai menyalahgunakan anggaran negara.
Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Kepada pak Chandra saya pesan hati-hati. Tempat bapak tempat rawan. Jangan disepelekan karena kita pakai uang negara. Tak ada satu rupiah pun uang negara yang boleh kita selewengkan, tegas Menpora.
Sebelumnya dalam wawancara langsung dengan Tribunnews pada akhir tahun lalu, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto membeberkan bahwa Deputi IV itu memang banyak godaannya.
Ia menyebut banyak ranjau.
Gatot sangat tahu seluk-beluk di Deputi IV karena sebelum menjabat sebagai Sesmenpora, ia pernah juga memimpin di Deputi IV Kemenpora.
Ya, saya tahu ranjau-ranjaunya. Makanya, waktu Pak Mulyana menggantikan saya, saya sudah mengingatkan ke Pak Mulyana untuk berhari-hari karena di sana banyak ranjaunya, terang Sesmenpora kala itu.
Saya bisa melewati ranjau itu dengan kesungguhan. Poin yang saya sampaikan waktu itu, masalah KONI sudah complicated dan saya bilang ini hanya masalah waktu, sambungnya.
Kasus dana Hibah yang bersumber di Deputi IV Kemenpora pun telah menyeret eks Menpora Imam Nahrawi menjadi terduga dan divonis 7 tahun penjara.
Comments