Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra

Nasional

News / Nasional

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra

KEPONEWS.COM - Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra Laporan Wartawan Tribunnews, Igman IbrahimJAKARTA - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim. Ott...

Laporan Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim

JAKARTA - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

Otto Hasibuan mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.

Diketahui, perintah yang dimaksudkan ialah perintah dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.

Otto Hasibuan Resmi Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari Disorot, Cek Daftar Kekayaannya

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan Otto Hasibuan ( Vincentius Jyestha)

Di dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara. Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan assetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.

"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan memberikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya. Khususnya untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.

"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," pungkasnya.

Comments