Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK

Nasional

News / Nasional

Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK

Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK

KEPONEWS.COM - Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai terduga kasus suap dan gratifikasi. Politikus Partai NasDem itu diduga mendapat...

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai terduga kasus suap dan gratifikasi.

Politikus Partai NasDem itu diduga mendapatkan uang terkait izin lokasi reklamasi.

Selain Basirun, tiga orang lain juga ditetapkan terduga.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang terduga, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap, ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan terduga yang diduga sebagai pemberi adalah ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.

KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Terduga Suap Izin Reklamasi

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang terduga adalah Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Basaria memaparkan, penangkapan para terduga dilakukan Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda.

Penangkapan berawal dari berita yang diterima KPK akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya sangkaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.

Comments