KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

Nasional

News / Nasional

KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

KEPONEWS.COM - KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirimkan surat edaran terkait calon anggota legislatif (caleg) yang status pencalonannya dibatalkan. "Iya,...

Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirimkan surat edaran terkait calon anggota legislatif (caleg) yang status pencalonannya dibatalkan.

"Iya, nanti KPU tentu akan membuat surat edaran. Yang intinya nama-nama yang bersangkutan sudah dibatalkan sebagai calon," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).

Pengedar Uang Palsu Sasar Para Caleg, Ini Alasannya

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu, status pencalonan dapat dibatalkan karena sejumlah hal.

Salah satunya, dikarenakan telah terbukti memberikan uang ataupun materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Apabila nama caleg itu sudah tertera di dalam surat suara, maka pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan memberikan kepada pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), bahwa nama-nama itu sudah bukan calon.

Dia menegaskan, pemberitahuan itu dilakukan dengan cara menempel nama-nama yang status pencalonan sudah dibatalkan.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialiasikan surat edaran itu hingga ke tingkat desa/kelurahan.

"Sehingga, kalau dicoblos itu tidak bermakna. Atau tidak sah. Nah, itu nanti kami akan sampaikan ke jajaran penyelenggara sampai dengan di KPPS. Dan juga berita itu, kami akan sampaikan kepada pemilih," tambahnya.

Perkuat Pengamanan Sistem, KPU RI Siap Kerja Sama dengan BSSN

Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan daftar nama caleg yang status pencalonan dibatalkan.

Namun, dia menambahkan, caleg bermasalah itu berada di masing-masing tingkatan, seperti di DPRD dan DPR RI.

KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

Comments