KPK Periksa Pejabat Partai Amanat Nasional Terkait Suap Batu Bara

Nasional

News / Nasional

KPK Periksa Pejabat Partai Amanat Nasional Terkait Suap Batu Bara

KPK Periksa Pejabat Partai Amanat Nasional Terkait Suap Batu Bara

KEPONEWS.COM - KPK Periksa Pejabat Partai Amanat Nasional Terkait Suap Batu Bara Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama JAKARTA - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wasekjen DPP PAN Dipo Nurhadi Wangsit MBA. Ia akan bersaksi dalam kasus sangkaan suap terkait...

Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama

JAKARTA - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wasekjen DPP PAN Dipo Nurhadi Wangsit MBA.

Ia akan bersaksi dalam kasus sangkaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk terduga SMT (Samin Tan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).

Disinyalir Dipo mengetahui alur perkara terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM ini. Maka dari itu penyidik membutuhkan keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai terduga kasus sangkaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.

Suap Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Staf Keuangan PT HTK

Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk memakai forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dimana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.

KPK Periksa Pejabat Partai Amanat Nasional Terkait Suap Batu Bara

Comments