Laporan Wartawan Tribunnews, Inspirasi Rian Pratama
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur Andrijanto dan Kadiv P3 Perum Jasa Tirta II Esthi Pambangun bakal memberikan kesaksiannya di KPK.
Keduanya akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus sangkaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.
"Dua saksi diperiksa untuk terduga DS (Djoko Saputro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Dirut PJT II Djoko Saputro dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai terduga kasus sangkaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Syamsiah Temukan Bayi Perempuan di Rumah Kebun, Diduga Baru Dilahirkan
Djoko sendiri pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader.
Pada 2016 atau setelah diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur, Djoko memerintahkan relokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Taktik Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses usaha senilai Rp 3.820.000.000.
Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.
Comments