KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah di Polda Lampung

Nasional

News / Nasional

KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah di Polda Lampung

KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah di Polda Lampung

KEPONEWS.COM - KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah di Polda Lampung Laporan Wartawan Tribunnews, Wangsit Rian Pratama JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan 10 legislator Lampung Tengah di SPN Polda Lampung pada Senin (11/2/2019). Ke-10 sak...

Laporan Wartawan Tribunnews, Wangsit Rian Pratama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan 10 legislator Lampung Tengah di SPN Polda Lampung pada Senin (11/2/2019).

Ke-10 saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah diinterogasi seputar kasus sangkaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Pada para saksi didalami berita perihal sangkaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap terduga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Pose Jarinya Saat Main Gokart Bareng Mey Chan Jadi Sorotan, Maia Estianty: Jangan Sangkut Pautkan !

Dalam minggu ini, ujarnya, direncanakan sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini.

10 legislator Lampung Tengah yang diperiksa hari ini antara lain:

1. Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah
2. Joni Hardito, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah
3. dr. Evinitria, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
4. Hi Hakki
5. Yulius Heri Susanto, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
6. Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
7. Saenul Abidin, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
8. Hi Singa Ersa Awangga, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
9. Ariswanto, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
10. Jahri Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah

Mustafa kembali ditetapkan KPK sebagai terduga pada 30 Januari 2019 yang lalu.

Lembaga antikorupsi menduga Mustafa mendapatkan fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek.

Total gratifikasi yang diterima Mustafa dalam perkara itu mencapai Rp95 miliar.

Sebelum kasus tersebut, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai terduga pemberi suap dan telah disidangkan.

Mustafa pun dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah di Polda Lampung

Comments