KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR

Nasional

News / Nasional

KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR

KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR

KEPONEWS.COM - KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua terduga kasus sangkaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ta...

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua terduga kasus sangkaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama akan menjalani pemeriksaan sebagai terduga pada hari ini.

"Diperiksa sebagai terduga," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Kasus Suap SPAM PUPR, KPK Periksa Silang 2 Terduga

KPK menetapkan Rizal Djalil selaku anggota IV BPK dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai terduga baru dalam kasus sangkaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Rizal Djalil diduga mendapatkan uang 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian
PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal merupakan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

KPK Periksa Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Terkait Kasus Suap SPAM PUPR

KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.

Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura.

Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANAnggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai terduga kasus sangkaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments