KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

Nasional

News / Nasional

KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

KEPONEWS.COM - KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok Laporan Wartawan Tribunnews, Wangsit Rian Pratama JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli, Jumat...

Laporan Wartawan Tribunnews, Wangsit Rian Pratama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli, Jumat (19/7/2019) besok.

Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001 itu bakal memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Besok diagendakan pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan terduga SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (18/7/2019).

Sempat Konflik Karena Lahan, Wali Kota Tangerang-Kemenkumham Tenang

Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Laporkan Politisi PSI, Rian Ernest

BREAKING NEWS : Alat Vital Bayi Digigit Anak Anjing Peliharaan Ayahnya

Oesman Sapta Odang Berharap Pimpinan MPR Dipilih Secara Musyawarah

Sedianya, Rizal Ramli dipanggil KPK, Kamis (11/7/2019) pekan lalu.

Namun, ia meminta penjadwalan ulang.

Sekadar berita, pada 2 Mei 2017, Rizal Ramli pernah mengungkapkan bahwa kasus sangkaan korupsi BLBI terjadi karena beberapa faktor.

Salah satunya merupakan kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Rizal Ramli mengatakan, kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 wacana Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp147,7 triliun.

KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

Comments