KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

Nasional

News / Nasional

KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

KEPONEWS.COM - KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut istilah hukum penghentian penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana kalau merujuk pada KUHAP. Bamb...

JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut istilah hukum penghentian penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana kalau merujuk pada KUHAP.

Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW, istilah penghentian penyelidikan juga tidak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Tipikor.

"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW lewat keterangan resmi, Sabtu (22/2/2020).

Bukan GERD, Evan Sanders Duga Ashraf Sinclair Meninggal karena Jet Lag Setiba dari Amerika

Update CPNS 2019: Peserta yang Tak Muncul SKD Bisa Kena Hukuman, Simak Juga Tips Lolos Tahap SKB

Tangis Aulia Farhan Pemain Sinetron Anak Langit yang Diciduk Polisi karena Positif Gunakan Narkoba

Selain itu, katanya, selalu ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jikalau ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Yang jauh lebih penting, tegas BW, merupakan akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan, salah satunya di tahapan penyelidikan.

Sehingga, lanjutnya, tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen 'deal' tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup.

"Sekali lagi, upaya membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekedar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan semenjak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya.

Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan," kata Firli.

KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

Comments