KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai

Nasional

News / Nasional

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai

KEPONEWS.COM - KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung...

Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama

JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang diajukan pimpinan terhadap permasalahan rotasi pegawai.

"Secara resmi KPK belum mendapatkan salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Namun, pada prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, Ali bilang, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Pemain Muda Persija Legowo Gagal Training Camp dengan Timnas Indonesia U-19

Anies Baswedan Kembali Imbau Warga DKI Jakarta Tidak Pulang Kampung Untuk Cegah Penyebaran Corona

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ia menegaskan.

Semenjak awal, dikatakan Ali, di era pimpinan sebelumnya adalah jaman Agus Rahardjo dkk, pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan pimpinan KPK terkait rotasi pegawai KPK pada Agustus 2018 lalu yang sempat dipersoalkan oleh para pegawai.

Cabuli 6 ABG Sesama Jenis, Ini Alasan Muksin Melakukannya, Dari Dendam Hingga Gagal Berumah Tangga

"Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/2020).

Adapun permohonan yang diajukan pimpinan KPK itu merupakan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai

Comments