KPAI Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi 212 di Monas

Nasional

News / Nasional

KPAI Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi 212 di Monas

KPAI Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi 212 di Monas

KEPONEWS.COM - KPAI Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi 212 di Monas Laporan Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengecam pelibatan anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa 212 Berantas Mega Koru...

Laporan Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengecam pelibatan anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2020) siang.

Masalah itu, kata Jasra, diketahui langsung saat ia mendatangi langsung lokasi unjuk rasa untuk dilakukan pengawasan. Hasilnya, ada ratusan anak yang diketahui mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

"Kita mengecam pelibatan anak dalam aksi 212 ini. Beberapa kali dalam pengawas kita sering menemukan hal yang sama. Saya juga tanya dari mana datangnya, rata-rata menjawab dari Jabodetabek," kata Jasra di Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2020) sore.

Kebiasaan Ayah Noah saat Lebaran Dipuji, Sepupu Sebut Ashraf Sinclair & BCL Pasangan Sejati

PSSI Temui Menpora Ajukan Anggaran Antara Rp 103-170 Miliar untuk Timnas U-20

Sinopsis Film Public Enemies Tayang di Big Movies GTV Malam Ini, 21 Februari 2020, Pukul 23.00 WIB

Ia menyatakan, penyampaian pendapat di depan umum merupakan hak warga negara. Namun, ia menegaskan orang tua harus tetap memperhatikan hak terhadap anak.

"Tentu harus melihat hak-hak anak yang harus diperhatikan. Seharusnya dia sekolah, dia tidak sekolah. Harusnya dapat makan, dia gak dapat, ini siapa yang bertanggung jawab?," ungkap dia.

"Pengelola harus memastikan tidak melibatkan anak-anak. Tapi ketika sudah masuk anak-anak dan bergabung di sini, saya melihat panitia asik dengan tuntutannya. Tapi anak dibiarkan merokok, tidak makan dan seterusnya," tambah dia.

Nantinya, Jasra mempertimbangkan akan memanggil panitia yang menyelenggarakan aksi 212 tersebut.

"Kita pertimbangankan untuk memanggil panitia, terkait pertanggungjawabannya. Saya tanya adik-adik, mereka jawab sudah sering. Berarti panitia yang sama mengajak anak dilibatkan dalam aksi ini," tukas dia.

KPAI menyatakan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 15 huruf A perihal hak perlindungan anak dari penyalahgunaan kegiatan politik.

KPAI Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi 212 di Monas

Comments