Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar yang Mengandung Bahan Berbahaya Disita BPOM

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar yang Mengandung Bahan Berbahaya Disita BPOM

Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar yang Mengandung Bahan Berbahaya Disita BPOM

KEPONEWS.COM - Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar yang Mengandung Bahan Berbahaya Disita BPOM JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp 2,5 miliar, dari sebuah ruko di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahu...

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp 2,5 miliar, dari sebuah ruko di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik ruko tersebut meracik, memproduksi, dan mengemas kosmetik ilegal di ruko berlantai tiga tersebut.

"Fasilitas dan sarananya ilegal, tentunya produknya juga ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat jumpa pers di lokasi, Kamis (15/2/2018).

Penny mengatakan, meskipun tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan produk kosmetik, pabrik tersebut tetap ilegal.

"Harus memenuhi standar tertentu, higienisnya, teknologinya, bahannya, alat produksi dan keamanan serta mutu dari produk yang dihasilkan," tutur Penny.

Konferensi pers penemuan pabrik kosmetik ilegal di ruko lantai tiga, Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018). Konferensi pers penemuan pabrik kosmetik ilegal di ruko lantai tiga, Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018). (WARTA KOTA/HAMDI PUTRA)

Wow! Tamu yang Ingin Sawer Rita Sugiarto Harus Antre di Panggung Pernikahan Anak Juragan Tambang

BPOM juga menemukan adanya bahan-bahan berbahaya seperti mercuri, hidrokuinonm dan pewarna.

Pemilik pabrik kosmetik diancam Undang-undang Kesehatan pasal 196 wacana standar produksi obat dan makanan, serta pasal 197 perihal izin edar.

"Pasal 196 bahwa siapa pun yang memproduksi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan manfaatnya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," terang Penny.

Comments