Korban Aksi 22 Mei Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Korban Aksi 22 Mei Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Korban Aksi 22 Mei Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

KEPONEWS.COM - Korban Aksi 22 Mei Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Pembiayaan medis korban Aksi 22 Mei selama ini ditanggung pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau memakai BPJS Kesehatan, jelas tidak bisa diklaim, karena tidak ada dalam regulasi yang dibuat oleh peme...

Pembiayaan medis korban Aksi 22 Mei selama ini ditanggung pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau memakai BPJS Kesehatan, jelas tidak bisa diklaim, karena tidak ada dalam regulasi yang dibuat oleh pemerintah.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahkan sudah mengeluarkan surat edaran, terkait penanggungan biaya medis untuk para korban kerusuhan Aksi 22 Mei. Meskipun dalam keadaan darurat, keluarga pasien tidak bisa menikmati program layanan JKN-KIS.

Surat edaran tersebut berbunyi, pembiayaan pasien (korban kerusuhan) dengan skema BPJS Kesehatan, bila tidak dijamin dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ketika ada kerusuhan pasti pemerintah provinsi turun tangan. Sebelumnya, pmerintah DKI Jakarta sudah sering mengalami kejadian seperti ini.

"Banyak kasus seperti ini akhirnya pemerintah provinsi turun tangan. Untuk karena cedera dan terdampak langsung bekerja sama dengan rumah sakit," ucapnya ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, baru-baru ini.

pasien rumah sakit

Ditemui terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa korban kerusuhan pembiayaan tidak ditanggung oleh JKN-KIS. Karena dalam pemanfaatannya tidak diatur oleh regulasi.

"Korban kerusuhan tidak masuk dalam kriteria manfaat yang bisa dijamin dalam program JKN," ucap Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Dia memaparkan, manfaat program JKN-KIS selama sudah diatur dalam regulasi yang kuat. Dalam Perpes 82 tahun 2018 Pasal 52 disebutkan beberapa kasus yang tidak ditanggung.

Misalnya pelayanan kesehatan terhadap penyakit karena kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan karena bencana pada masa tanggap darurat, sampai pelayanan kesehatan karena tindak kejahatan.

Dalam hal ini, contohnya pertanggungan korban tindak pidana penganiayaan, terorisme, dan korban kejahatan lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Manfaat yang tidak dijamin dalam Perpres 82 tahun 2018 Pasal 82 itu menjadi hal-hal yang tidak boleh ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi kita tidak akan klaim," tegasnya.

Jadi, korban Aksi 22 Mei yang dirawat di rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya kesehatan akan ditanggung oleh mereka sendiri.

(hel)

Comments