Mulan Jameela saat mengadu ke Komnas HAM, Kamis (7/2). (Rahman/tabloidbintang)
"Komnas HAM semenjak dulu concern dengan UU ITE, ini masih berbau pasal-pasal kolonial. Kan ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding pasal 310 - 311. Meskipun memberikan pendapat bukan pasti, tapi kami berpendapat harus ada kebebasan berpendapat," kata Ahmad Taufan saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2).
Pernyataan Ketua Komnas HAM ini disampaikan seiring adanya adugan dari Mulan Jameela soal pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Lapas Medaeng, Surabaya.
Guna memenuhi hak-hak Ahmad Dhani sebagai warga negara dan sebagai tahanan, Komnas HAM berjanji akan menindak lanjuti aduan Mulan Jameela tersebut. Rencananya dalam waktu dekat Komnas HAM akan mengirim surat ke pengadilan dan kejaksaan untuk meminta supaya Ahmad Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang.
(man/bin)
Penulis Abdul Rahman Syaukani
Editor Binsar Hutapea
Comments