Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan

Nasional

News / Nasional

Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan

Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan

KEPONEWS.COM - Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR yang membahas RUU ini, untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi yang dilakuka...

Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR yang membahas RUU ini, untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan di Kantor Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8) dan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/8) dalam kaitan mencari penyelesaian menyeluruh dari RUU yang belakangan banyak dikritik akademisi dan sejumlah kalangan.

Kita khawatir kalau hasil Rakor yang sudah mengakomodir semua kepentingan kementerian, bila diabaikan, akan menimbulkan problem baru, ujar Firman Subagyo, Jumat (23.8) menjawab pertanyaan mengenai perkembangan pembahasan RUU Pertanahan tersebut.

Firman Subagyo yang kini duduk di Komisi II DPR ini menilai, langkah Presiden Joko Widodo untuk meminta Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian sudah tepat.

Alur pembahasan di Kantor Wapres dan juga Kantor Kemenko Perekonomian sudah melibatkan semua kementerian yang terkait dengan RUU Pertanahan ini.

Adapun kementerian tersebut merupakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pada Rakor di Kantor Wapres, Jusuf kalla telah meminta setiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkiat dengan pertanahan dan lahan sambil meneliti pasal-pasal dalam RUU ini. Kemudian Jusuf Kalla meminta Menko Perekonomin Darmin Nasution untuk mengkordinasi dan mensinkronkan antarkementerian dan lembaga.

Mengenai hasil rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, anggota Panja RUU Pertanahan yang juga anggota Komisi II Firman Subagyo mengungkapkan, dari berita yang diperolehnya, hasil Rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, ada titik terang penyelesaian RUU Pertanahan ini.

Firman Subagyo mendapatkan berita bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan tidak boleh ada UU yang ditabrak dan tidak boleh ada urusan atau kewenangan kementerian lain yang diambil oleh Menteri ATR. Karena UU yang sudah ada dan prakteknya sudah berlangsung lama dalam sistem kerja dalam puluhan tahun.

Untuk single land administration syatem bisa dirancang seperti desain Kemenko dan bisa diatur dimana data dan berita bisa saling di berikan. Jadi tidak ada masalah wacana sistem data dan informasinya, ungkap Firman Subagyo menambahkan.

Selanjutnya Firman Subagyo juga memperoleh berita bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hal-hal berkenaan dengan pasal per pasal akan dicheck oleh Tim Kecil Kemenko Perekonomian dan akan disisir satu persatu dengan memperhatikan catatan semua kementerian, termasuk catatan-catatan keberatan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan

Comments