JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan keterangan resmi terkait pemblokiran layanan data di Papua dan Papua Barat. Kominfo memberikan bahwa pemblokiran ini sementara hingga suasana kembali kondusif.
Melalui keterangan resmi oleh Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Kominfo telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemblokiran layanan data ini.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Kominfo melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8/2019), seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain.
Samsung Galaxy Note 10 Resmi Muncul di Pasar Indonesia
Selanjutnya
Comments