Senin, 19 Juli 2021 22:15 WIB
Dua pelaku penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kukang asal Kabupaten Tanah Datar, Sumbar diciduk Polda Riau. (Foto:Antara/HO-Humas Polda Riau).
PEKANBARU - Tim dari Polda Riau menangkap dua orang berinisial KIS (55) dan RAF (30) di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru pada 12 Juli 2021 lalu.
Keduanya diciduk atas sangkaan penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang diperoleh dari Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
"Keduanya diciduk petugas kepolisian saat hendak memperjualbelikan satwa bernama latin nycticebus di pelataran parkir RS Eka Hospital," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Senin (19/7).
Dia memaparkan dalam penangkapan itu polisi menyita delapan ekor kukang yang dimasukkan ke dalam dua kardus berbeda, di mana setiap kardus berisi empat ekor satwa dilindungi itu.
Setelah diinterogasi penyidik, KIS dan RAF berencana akan menjual kukang itu sebesar Rp 2,5 juta setiap ekor kepada pembeli yang berminat.
Pengakuan terduga KIS, kukang tersebut didapat oleh pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan lainnya dibeli dari masyarakat setempat.
"Mereka berencana akan melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi itu di Pekanbaru, tetapi saat diciduk keduanya tengah menunggu pembeli," ucap Sunarto.
Berdasarkan berita yang diperoleh polisi, hewan langka itu kini jumlahnya mulai terbatas sehingga harganya di pasaran bisa mencapai Rp 4 juta - Rp 7 juta per ekor.
BERITA TERKAIT
SPONSORED CONTENT
Comments