JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menempuh banyak sekali cara untuk mengatasi defisit.
Salah satunya ialah mengurangi angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Upaya terbaru yang dijajal oleh BPJS Kesehatan untuk mengatasi timbunan tunggakan tersebut ialah dengan menggandeng Ketua RT dan RW.
Uji coba pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.
Kelurahan ini pun ditetapkan sebagai wilayah uji coba atau pilot project Desa JKN.
Berdasarkan surat edaran Lurah Mekarjaya bernomor 460/121-kemaspel kepada seluruh Ketua RW Kelurahan Mekaryaja tanggal 22 Agustus 2019, kelurahan itu telah meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok.
Nota kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Desa JKN.
Isi surat itu antara lain memerintahkan seluruh ketua RW terlibat dalam penagihan tunggakan iuran peserta JKN di kelurahan ini yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.
Diperluas secara nasional
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, surat ini sebagai tindak lanjut dari gagasan wacana Desa JKN.
Comments