Ketua PD Sebut SBY Salahi AD/RT PD, Betulkah?

Nasional

News / Nasional

Ketua PD Sebut SBY Salahi AD/RT PD, Betulkah?

Ketua PD Sebut SBY Salahi AD/RT PD, Betulkah?

KEPONEWS.COM - Ketua PD Sebut SBY Salahi AD/RT PD, Betulkah? Subur Sembiring dan SBY (Foto: Dok. pribadi)Jakarta -Gaduh di tubuh Partai Demokrat (PD) terus berlangsung. Ketua DPP PD Subur Sembiring menyebut penunjukan Sekjen PD Hinca Pandjaitan sebagai pelaksan...
Ketua PD Sebut SBY Salahi AD/RT PD, Betulkah? Subur Sembiring dan SBY (Foto: Dok. pribadi)
Jakarta -
Gaduh di tubuh Partai Demokrat (PD) terus berlangsung. Ketua DPP PD Subur Sembiring menyebut penunjukan Sekjen PD Hinca Pandjaitan sebagai pelaksana tugas harian menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) partai. Menurut Subur, amanat yang diberikan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semestinya diturunkan ke Waketum PD. Betulkah begitu?
"Yang perlu saya sampaikan kepada seluruh kader PD, secara konstitusional partai, bila seorang ketum berhalangan, seharusnya memberikan mandat kepada salah satu Waketum DPP PD. Ketika mandat diberikan kepada seorang sekjen, maka sesungguhnya hal ini telah menyimpang dari konstitusional partai," kata Subur kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Makin Panas! Ketua PD Kritik SBY dan Serang Hinca Pandjaitan
Selain menyalahi konstitusi partai, Subur menyebut Hinca tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia mengaku Hinca tidak pernah memberikan arahan atau menggelar rapat bersama pejabat partai lainnya.
"Selama empat bulan sekjen mendapatkan amanah tersebut kita ketahui, saya sebagai Ketua DPP PD, tidak pernah ada rapat-rapat menyangkut soal kegiatan internal PD dan tidak pernah ada juga petunjuk-petunjuk langsung yang beliau sampaikan perihal bagaimana seorang pelaksana harian PD menjalankan roda organisasi dan membesarkan PD," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari membela sang ketua umum dan sekjen, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Hinca Pandjaitan. Imelda mengatakan selama ini roda organisasi PD berjalan dengan baik.

"Sekjen dan jajaran kesekjenan melaksanakan tugas yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk menjalankan roda organisasi sehari-hari saat ketum sedang merawat almarhumah Ibu Ani Yudhoyono di Singapura selama 4 bulan atas arahan ketum," kata Imelda kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

Bahkan Imelda memaparkan bahwa roda partai sudah berjalan baik semenjak Komandan Kogasma Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin kampanye. Menurutnya, tugas ini juga termasuk soal sengketa pileg hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Termasuk soal sengketa pileg sampai ke Mahkamah Konstitusi. Komandan Kogasma (Agus Harimurti Yudhoyono) memimpin kampanye untuk pemenangan pileg dan pilpres juga sudah dilakukan. Tugas ini hingga selesai keputusan terkait pemilu final," sambung Imelda.
PD Jawab Kritik ke SBY dan Serangan ke Hinca: Mohon Gunakan Roso
Sebelumnya diberitakan, pada Februari 2019, SBY memberikan mandat kepada Hinca untuk melaksanakan tugas harian DPP PD. Selain memberikan amanat kepada Hinca, SBY mengamanatkan Komandan Kogasma PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memimpin pemenangan pemilu PD.

SBY kala itu disebut tidak bisa fokus dalam pemenangan PD pada Pemilu 2019 karena harus mendampingi istrinya, Ani Yudhoyono, yang tengah menjalani perawatan melawan penyakit kanker darah di Singapura.
Lalu bagaimana sebetulnya isi AD/RT Partai Demokrat yang mengatur soal arahan mandat? Soal tugas dan proses penerusan mandat Ketua Umum Partai ini diatur dalam Pasal 25. Disebut dalam Pasal 25 ayat 2, Ketua umum mempunyai sejumlah tugas.
"(2) Ketua Umum bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar," bunyi ayat dalam pasal tersebut.
Sedangkan dalam ayat 3 AD/RT Partai Demokrat, Ketua Umum yang berhalangan tetap digantikan oleh salah satu Wakil Ketua Umum. Bukan kepada Sekjen Partai.
"(3) Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, salah satu Wakil Ketua Umum menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Ketua Umum definitif dipilih dan ditetapkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan," bunyinya.
Lantas, merujuk pada Pasal 25 ayat 5, Ketua Umum menetapkan tugas dan kewenangan Wakil Ketua Umumnya. "(5) Ketua Umum menetapkan tugas dan kewenangan Wakil-Wakil Ketua Umum," seperti yang tertulis dalam AD/RT tersebut.
Tolak Wacana KLB, DPD Demokrat Jakarta Dukung SBY:


(rdp/tor)
partai demokrat
sby
hinca pandjaitan
kongres luar biasa pd
subur sembiring
imelda sari

Comments