Kenapa Kemendagri Belum Terbitkan Izin SKT Ormas FPI?

Nasional

News / Nasional

Kenapa Kemendagri Belum Terbitkan Izin SKT Ormas FPI?

Kenapa Kemendagri Belum Terbitkan Izin SKT Ormas FPI?

KEPONEWS.COM - Kenapa Kemendagri Belum Terbitkan Izin SKT Ormas FPI? JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FP...

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).

FPI disebut mempunyai pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.

"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.

"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (problem belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.

Andre Rosiade Bertemu Habib Rizieq, Titip Pesan untuk Bongkar Kasus Jiwasraya: Jebloskan ke Penjara!

Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.

Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.

"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.

Saat disinggung wacana hak ormas kalau tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.

"Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan berita terakhir yang disampaikan Menko Polhukam," kata Bahtiar.

Kenapa Kemendagri Belum Terbitkan Izin SKT Ormas FPI?

Comments