Kemenparekraf Tetapkan 6 Bidang Usaha Prioritas untuk Uji Coba Protokol New Normal Pariwisata

Spots & Destinasi

Travel / Spots & Destinasi

Kemenparekraf Tetapkan 6 Bidang Usaha Prioritas untuk Uji Coba Protokol New Normal Pariwisata

Kemenparekraf Tetapkan 6 Bidang Usaha Prioritas untuk Uji Coba Protokol New Normal Pariwisata

KEPONEWS.COM - Kemenparekraf Tetapkan 6 Bidang Usaha Prioritas untuk Uji Coba Protokol New Normal Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol tatanan hidup baru di sektor par...

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, R Kurleni Ukar, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menyusun draf protokol umum maupun khusus /tambahan dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung.

"Bila protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol," kata Kurleni Ukar seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (4/6/2020).

Protokol Kesehatan

Untuk itu Kemenparekraf telah menentukan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba. Keenam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut ialah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, dan jasa perjalanan wisata. Juga termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.

Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin pihak Kemenko Marves menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada 28 Mei 2020 yang membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.

Selanjutnya

Comments