Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran Online

Nasional

News / Nasional

Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran Online

Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran Online

KEPONEWS.COM - Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran Online Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan secara daring mulai 11 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id. Berd...

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan secara daring mulai 11 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan pengumuman nomor : KP.01.02/IV/1084/2019, Kementerian Kesehatan membuka 2.205 formasi pada seleksi CPNS 2019 ini.

Berikut ini merupakan tata cara pendaftaran secara online yang harus diperhatikan sebelum mengikuti seleksi CPNS 2019 pada Kementerian kesehatan, yang dikutip oleh pada laman cpns.kemkes.go.id.

Update 5 Instansi dan 10 Formasi CPNS 2019 Paling Banyak Pendaftar per 17 November 2019

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka 1.817 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya

Tata Cara Pendaftaran Online

1. Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

3. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi dan mencetak kartu berita akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Pelamar melakukan login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar mengisi data dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.

Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran Online

Comments