Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 perihal Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.
Dalam beleid peraturan ini, disebutkan penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sebagaimana pada ayat 3 berupa pengujian terhadap, akumulator listrik seperti alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional dan emisi hidrogen.
Mobil Listrik BMW iX3 Akan Diluncurkan 14 Juli 2020, Apa yang Baru?
Adapun selain itu, pengujian tipe fisik ini dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan barang, serta kendaraan khusus.
Percepat Perkembangan Elektrifikasi Mobil Listrik, Honda Dirikan Hynex Mobility Service
Kemudian Kemenhub juga mengatur pengujian terhadap unju kerja akumulator listrik, yang dilakukan di luar unit pelaksanaan uji tipe oleh lembagaa pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi komite Akreditasi Nasional.
Sementar untuk yang melakukan pengujian di laboratorium uji luar negeri, harus yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation atau International Laboratory Accreditation Cooperation atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.
Hasil pengujian berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik.
Comments