Kemenhub Minta Pemda Koordinasi Sebelum Tutup Akses Pelabuhan karena Corona

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Kemenhub Minta Pemda Koordinasi Sebelum Tutup Akses Pelabuhan karena Corona

Kemenhub Minta Pemda Koordinasi Sebelum Tutup Akses Pelabuhan karena Corona

KEPONEWS.COM - Kemenhub Minta Pemda Koordinasi Sebelum Tutup Akses Pelabuhan karena Corona JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus lebih dulu meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan m...

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus lebih dulu meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pasalnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko mengatakan pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.

Lalu Lintas Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Lancar

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan berdasarkan Surat Edaran tersebut para Kepala Kantor OP/ Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di pelabuhan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.

Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan, tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Selanjutnya

Comments