Kemendikbud Buka 61 Ribu Sertifikasi untuk Guru Swasta Pada 2019

Nasional

News / Nasional

Kemendikbud Buka 61 Ribu Sertifikasi untuk Guru Swasta Pada 2019

Kemendikbud Buka 61 Ribu Sertifikasi untuk Guru Swasta Pada 2019

KEPONEWS.COM - Kemendikbud Buka 61 Ribu Sertifikasi untuk Guru Swasta Pada 2019 Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy angkat suara atas permintaan kemudahan sertifikasi dan impassing dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang m...

Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani

JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy angkat suara atas permintaan kemudahan sertifikasi dan impassing dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang muncul bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (11/1/2019).

"Semua guru menurut Undang-Undang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi dia harus ikut ujian sertifikasi dan itu baik negeri maupun swasta dengan ketentuan-ketentuan tertentu," kata Muhadjir saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan.

Muhadjir juga mengamini jikalau kuota untuk sertifikasi memang terbatas.

Erick Thohir Laporkan Persiapan Jokowi-Maruf Hadapi Debat Pilpres 2019 Kepada Jusuf Kalla

Alasannya masing-masing kementerian membuat skala prioritas.

Dia mencontohkan, ada peraturan dimana sertifikasi lebih diutamakan bagi guru yang sudah mengabdi sebelum 2005.

Sementara yang setelah 2005 belum diperbolehkan.

"Sebagian besar ini merupakan guru yang terutama dari Kementerian agama ya kalau saya ikuti acara tadi. Mereka dari 2005 ke atas, karena itu mereka minta supaya dibuka. Kalau di Kemendikbud boleh, kami tidak ada masalah. Tahun ini kami juga akan buka 61 ribu sertifikasi untuk swasta," katanya.

Muhadjir memaparkan sertifikasi guru-guru di bawah Kementerian Agama berbeda dengan di Kemendikbud.

Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa 4,6 SR Terjadi di Wilayah Banda Neira, Maluku Tengah

Alasannya untuk Kemendikbud, sertifikasi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi (untuk SMA/SMK) dan SMP menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

"Jadi memang sulit untuk mensinkronkan ketika urusan sama adalah wacana sertifikasi, yang satu ada di bawah tanggung jawab pusat, yang satu lagi ada di daerah. Karena itu harus ada dibicarakan terpisah untuk sertifikasi Kemenag dan Kemendikbud," tambahnya.

Untuk diketahui, guru yang telah lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi yang senilai dengan satu kali gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannyaa.

Bagi guru yang berstatus sebagai PNS, peraturan ini sudah jelas karena guru PNS mempunyai gaji pokok yang jelas.

Tapi bagi guru swasta, ini menjadi masalah karena gaji pokok mereka tidak sama antara satu dengan yang lainnya.

Atas hal itu, pemerintah menggulirkan program yang bernama Impassing adalah proses penyetaaraan jabatan, pangkat dan golongan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil sehingga mereka akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari impassing tersebut.

Kemendikbud Buka 61 Ribu Sertifikasi untuk Guru Swasta Pada 2019

Comments