JAKARTA - Kemacetan yang terjadi di Jakarta menjadi point penentu dari kebijakan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang telah diputuskan pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi 12,5 persen dari 10 persen.
Dalam klausul yang tercantum dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kenaikan tersebut melihat dari kemacetan yang terjadi dari jumlah kendaraan yang banyak berseliweran di jalan ibu kota Jakarta. Salah satu langkah menekan penambahan kendaraan adalah dengan penerapan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dengan kenaikan tersebut, asumsi masyarakat untuk mengurungkan niat membeli mobil menjadi sasaran yang diharapakan Pemprov dalam menekan jumlah populasi kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat. Memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BBN-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.
Selanjutnya
Comments