Kejari Banggai Tangkap Buronan Korupsi, Tandai Keberhasilan Kejaksaan Amankan Buronan ke-17 di 2019

Nasional

News / Nasional

Kejari Banggai Tangkap Buronan Korupsi, Tandai Keberhasilan Kejaksaan Amankan Buronan ke-17 di 2019

Kejari Banggai Tangkap Buronan Korupsi, Tandai Keberhasilan Kejaksaan Amankan Buronan ke-17 di 2019

KEPONEWS.COM - Kejari Banggai Tangkap Buronan Korupsi, Tandai Keberhasilan Kejaksaan Amankan Buronan ke-17 di 2019 Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha JAKARTA - Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali menuai keberhasilan. Kali ini, pengamanan buronan ke-17 di tahun 2019 dilakukan oleh tim Ke...

Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha

JAKARTA - Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali menuai keberhasilan. Kali ini, pengamanan buronan ke-17 di tahun 2019 dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Diketahui, program tersebut menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan tim Kejari Banggai berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP.

Eriska Rein Berhasil Turunkan Berat Badan Hingga 15 Kilogram Usai Dua Tahun Beri ASI Langsung Anak

"Direktur CV. KCM, selaku penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan 5 unit hand traktor G1000 merk KUBOTA pada Dinas Pertanian Kab. Banggai TA. 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

Ia menuturkan AIP diamankan di sebuah rumah kos-kosan di daerah Lrg. Gereja Kompi Jl. Pulau Sulawesi Kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai.

"Tepatnya pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019 sekitar jam 17.45 WITA," kata dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, kata dia, AIP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

UPDATE TERBARU - Elektabilitas Capres 2019 Jokowi vs Prabowo Hingga Hari Ini Rabu 20 Februari 2019

Selain itu, yang bersangkutan juga terkena pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132.034.774.

"Saat ini terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke Lapas Klas IIB Luwuk," pungkas Mukri.

Kejari Banggai Tangkap Buronan Korupsi, Tandai Keberhasilan Kejaksaan Amankan Buronan ke-17 di 2019

Comments