Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya

Nasional

News / Nasional

Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya

Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya

KEPONEWS.COM - Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya Laporan Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan gagal memeriksa 18 orang pemilik Single Investor Identification (SID) yang diblokir oleh tim penyidik terkait korupsi PT...

Laporan Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan gagal memeriksa 18 orang pemilik Single Investor Identification (SID) yang diblokir oleh tim penyidik terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari total 20 saksi yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan.

Pemanggilan seluruhnya dilakukan pada Jumat (14/2/2020) lalu.

20 orang yang rencananya dimintai keterangannya ialah pribadi maupun perusahaan yang rekening SID diblokir oleh tim penyidik.

Gonjang-ganjing Formula E, PSI Minta Pemprov Buka Notulen Rapat TSP

"Namun hingga sore hari, pemilik SID yang muncul hanya 2 orang itupun hanya meminta penundaan pemeriksaan karena merasa belum siap. Sedang sisanya 18 orang tidak muncul tanpa ada keterangan, kendati sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara pidana di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada awak media, Sabtu (15/2/2020).

Karena hanya beberapa saksi yang muncul, Hari mengungkapkan, pemeriksaan pada hari itu hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya atas nama saksi Eks Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy.

Warga Diminta Menjauh dari Area Radiasi Nuklir di Perumahan Batan Indah

Selain itu, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir, Yongky Teja dan perwakilan PT Bank CIMB Niaga Fatahillah Moh Kanam yang hanya diminta menyerahkan data rekening.

Padahal, menurut Hari, pemeriksaan terhadap 20 orang tersebut sangat penting untuk penyidik demi mengungkap perkara Jiwasraya.

"Pemeriksaan ke-20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diharapkan oleh tim penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," pungkasnya.

Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya

Comments