Presiden Joko Widodo tidak melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, Jokowi menyarankan agar masyarakat tidak melakukan mudik.
Adapun warga yang nekat ke kampung halaman, maka otomatis statusnya ialah ODP.
AS-China Saling Tuding, PM Singapura Sempat Berseru Dunia Akan Cari Pemimpin Lain Tangani Covid-19
Tak Lakukan Lockdown, Korea Selatan Punya Cara Tersendiri Tekan Laju Penularan Covid-19
Dengan demikian, ia wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, yang diterima TribunJabar.id, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun kebijakan ini segera mengundang pro dan kontra.
Pasalnya, mudik ke kampung halaman berpotensi semakin menyebarkan Covid-19 ke seluruh penjuru Indonesia.
Tak hanya di dalam negeri, kebijakan ini juga disorot oleh media asing.
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo.(twitter.com/jokowi) (twitter.com/jokowi)
South China Morning Post memberitakan kebijakan mudik di Indonesia dengan judul, "Coronavirus: Indonesia s Widodo allows travel after Ramadan, raising fears infection will spread," Jumat (3/4/2020) waktu setempat.
Halaman Selanjutnya --------->
Comments