Hendarsam Marantoko juga mengatakan, keadaan kliennya semestinya disamakan di pengadilan tingkat banding. Namun, majelis di tingkat banding justru memutuskan untuk tetap menahan Ahmad Dhani. Kata Hendarsam, kliennya tidak akan melarikan diri dan mengulang perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. "Jadi seharusnya sama. Di tingkat banding maupun kasasi tidak ditahan," ujarnya. "Surat penangguhan penahanan ini langsung ditandatangani Pak Prabowo sendiri."
Kasus itu bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Banding Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Penulis TEMPO
Editor Suyanto Soemohardjo
Comments