Kasus kerumunan yang menjerat selebgram Aceh, Herlin Kenza bakal berlabuh ke pengadilan. Hal itu diketahui saat penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas kasus tersebut ke kejakasaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, selain Herlin Kenza, pihaknya juga sudah menyerahkan terduga lainnya yaitu pemilik toko berinisial KS yang menghadirkan Herlin Kenza.
Berkas keduanya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka bakal dijerat dengan UU Kesehatan dan Kekarantinaan.
Barang bukti terduga sudah diserahkan ke Jaksa, ujar Yoga saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Photo : Instagram @herlinkenza Selebgram Herlin Kenza.Meski berkas Herlin Kenza dan KS dinyatakan sudah lengkap, namun keduanya tidak ditahan karena ancaman kurungannya di bawah lima tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Kardono mengatakan bahwa berkas kasus itu sudah lengkap dan selanjutnya akan diteruskan ke persidangan.
Comments