Kamis, 26 November 2020 01:30 WIB
Terduga pemerasan berinisial HHG (34) bakal dijerat dengan pasal berlapis. Foto: antaranews.com
AMBON - Seorang pria berinisial HHG, 34, pemilik akun Sahabaras Manik di sosmed Facebook harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk polisi karena melakukan pemerasan terhadap lima perempuan dengan modus mengancam menyebar foto telanjang para korban.
Karena perbuatannya, HHG akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 perihal ITE atau UU RI No 44 Tahun 2008 perihal pornografi.
Semua korbannya masih berstatus mahasisiwi, kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Selasa.
Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku telah meringkus HHG yang sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, penangkapan terduga dilakukan Selasa (17/11) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11).
Barang bukti yang didapat polisi ialah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang digunakan saat melakukan obrolan.
"Keberhasilan penangkapan terduga tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.
BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT
Comments