Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

Nasional

News / Nasional

Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

KEPONEWS.COM - Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya Kasus gugatan sengketa Pemilu 2019 dengan termohon calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi. Evi digugat oleh pemohon Prof Dr Farouk...

Kasus gugatan sengketa Pemilu 2019 dengan termohon calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

Evi digugat oleh pemohon Prof Dr Farouk Muhammad, pesaingnya dalam Pemilu 2019 lalu karena Evi dianggap mengedit fotonya secara berlebihan.

Berikut rangkuman kasus edit foto Evi berlebihan sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019):

1. Awal Mula Kasus

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. (Dok. Istimewa)

Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak. Evi dituduh memakai foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.

Editan Foto Kelewat Cantik Jadi Dalil Gugatan, Evi Apita Maya: Harga Diri Saya Sudah Terinjak-injak

Farouk kemudian menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Comments