Kalah Gugatan Privasi, Zoom Bayar Rp 1,2 Triliun

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

Kalah Gugatan Privasi, Zoom Bayar Rp 1,2 Triliun

Kalah Gugatan Privasi, Zoom Bayar Rp 1,2 Triliun

KEPONEWS.COM - Kalah Gugatan Privasi, Zoom Bayar Rp 1,2 Triliun Ilustrasi software Zoom. (Zoom) Zoom Video Communications kalah dalam gugatan pelanggaran privasi, yang akhirnya harus membayar 85 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun. Selain harus membayar sebesar itu,...

Ilustrasi software Zoom. (Zoom)

Zoom Video Communications kalah dalam gugatan pelanggaran privasi, yang akhirnya harus membayar 85 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun.

Selain harus membayar sebesar itu, Zoom Video Communications juga diminta meningkatkan keamanan layanan video telekonfrensi ini.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa software video telekonfrensi ini melanggar privasi pengguna karena membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn.

Mereka juga dituduh membiarkan hacker mengganggu meeting Zoom atau yang biasa disebut Zoombombing.

Dikutip dari CNBC, Senin (2/8/2021), penyelesaian ini dilakukan oleh Hakim Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.

Tuduhan kepada Zoom Video Communications ini dilakukan secara class action (berkelompok).

Namun layanan software video telekonfrensi ini kalah dalam pengadilan dari class action tersebut.

Ilustrasi aplikasi Zoom. (Unsplash/Allie)Ilustrasi software Zoom. (Unsplash/Allie)

Nantinya, para penggugat ini akan mendapatkan kompensasi pengembalian dana 15 persen atau 25 dolar AS (Rp 361.000) bagi pengguna berlangganan.

Sedangkan pengguna non berlangganan mendapatkan 15 dolar AS atau Rp 216.000.

Selain menyelesaikan ganti rugi, Zoom juga sepakat untuk meningkatkan fasilitas keamanannya.

Mereka akan memperingatkan pengguna apabila mereka memakai software pihak ketiga saat rapat berlangsung.

Zoom juga akan menggelar pelatihan khusus kepada karyawan terkait privasi dan penanganan data.

"Privasi dan keamanan pengguna kami ialah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami," kata Zoom.

Itulah kalahnya Zoom Video Communications dari class action yang harus membuatnya membayarRp 1,2 triliun. ( Dicky Prastya).

Comments