Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa lebih cepat dari agenda

Nasional

News / Nasional

Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa lebih cepat dari agenda

Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa lebih cepat dari agenda

KEPONEWS.COM - Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa lebih cepat dari agenda Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah digelar beberapa hari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut telah selesai dan memasuki tahapan final putusan. Hal tersebut diungkapk...

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah digelar beberapa hari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut telah selesai dan memasuki tahapan final putusan. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono bahwa tahapan final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6).

Fajar juga menyebut sidang hasil sengketa Pilpres bisa saja dipercepat tergantung dengan kesiapan hakim.

"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," ungkap Fajar yang kutip dari Antara.

Menurut Fajar, tahapan rencana sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan semenjak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor. Semua fakta persidangan didasarkan pada hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul.

Kini para hakim konstitusi sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rencana RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Rencana RPH ini dilakukan secara tertutup. Semenjak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya muncul dalam rencana itu," tambah Fajar.

Sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik. Hal tersebut merujuk pada ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.

Pihak terkait dalam kasus sengketa Pilpres ini di antaranya Badan Pemenangan Nasional (BPN) atau kubu Prabowo Subianto-Sandiaga dan Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu Joko Widodo-KH Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasil putusan sidang akan diinformasikan melalui website resmi MK yang bisa diketahui oleh masyarakat. Meski begitu, Fajar belum bisa memberitahukan kapan sidang RPH akan berakhir.

Recommended By Editor Jubir MK: Putusan sengketa Pilpres bisa lebih cepat dari agenda

Comments