Senin, 30 Januari 2023 12:03 WIB
Pengedar sabu-sabu diciduk Satresnarkoba Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten
banten.SERANG - Warga Jakarta berinisial DA (40) diciduk Satresnarkoba Polres Serang atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pakaian emperan di area pabrik sepatu di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
DA tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
:Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku diciduk pada Jumat (27/1) sekitar pukul 21.00 WIB ketika turun dari sebuah angkot di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
"Ketika dilakukan penggeledahan, personel menemukan empat paket sabu-sabu di dalam saku terduga. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Serang," ucap Yudha, Senin (30/1).
Yudha memaparkan penangkapan bermula dari berita masyarakat sekitar bahwa selain berjualan pakaian pelaku juga mempunyai profesi sebagai pengedar sabu-sabu.
:"Berbekal dari berita masyarakat, personel Satresnarkoba telah menangkap penjual pakai yang menyambi sebagai pengedar sabu-sabu," ujar dia.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan pelaku menyambi sebagai pengedar sabu-sabu sudah berjalan selama satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penjual pakaian di Serang yang menyambi sebagai pengedar sabu-sabu. Dia bakal lama di penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN di Google News
Comments