Jawaban KPU soal Permintaan Bawaslu agar Atur Batas Wajar Uang Pengganti Kampanye

Nasional

News / Nasional

Jawaban KPU soal Permintaan Bawaslu agar Atur Batas Wajar Uang Pengganti Kampanye

Jawaban KPU soal Permintaan Bawaslu agar Atur Batas Wajar Uang Pengganti Kampanye

KEPONEWS.COM - Jawaban KPU soal Permintaan Bawaslu agar Atur Batas Wajar Uang Pengganti Kampanye Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya tidak punya kewenangan menentukan besaran uang transport dan makan pengganti yang dikeluarkan peser...

Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo

JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya tidak punya kewenangan menentukan besaran uang transport dan makan pengganti yang dikeluarkan peserta pemilu dalam kegiatan kampanye.

Alasannya adalah, Arief Budiman mengatakan, setiap daerah punya patokan harga yang berbeda.

Rilis Caleg Eks Koruptor, KPU Disebut Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

"KPU tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transport sekian, kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harganya masing-masing," kata Arief Budiman di daerah Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Oleh karena itu, KPU mengaku mengadopsi daftar harga sesuai dengan wilayah tingkatan kampanyenya.

Misal, bila tingkatnya nasional, KPU memakai daftar harga dari Menteri Keuangan, kalau tingkatannya provinsi mengacu pada putusan Gubernur.

Sedangkan bila tingkatnya Kabupaten/Kota, maka daftar harga yang digunakan ialah putudan Bupati dan Walikota.

"Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan, kita adopsi, karena KPU tidak bisa mengatur sendiri," kata Arief Budiman.

Arief Budiman mengakui pihaknya tidak membuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun dalam surat yang diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tegas menjawab ukuran uang pengganti tersebut.

"Memang kita tidak membuatnya dalam Peraturan KPU ya, tapi dalam surat yang kita jawab, tegas ukurannya itu," terang Arief.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengirim surat peringatan kepada KPU untuk tidak lalai membuat peraturan soal nilai kewajaran pengganti uang transport dan makan.

Bawaslu khawatir bila KPU tidak segera menetapkan nilai batas wajar uang pengganti, bisa berpotensi melegalkan politik uang.

Bakal Umumkan Caleg Eks Koruptor ke Publik, Wapres JK: KPU Tunaikan Janji

Bawaslu mencontohkan wilayah seperti Papua punya kisaran nilai kewajaran uang pengganti transport sebesar Rp 450 ribu. Berbeda dengan DKI Jakarta yang hanya Rp 230 ribu.

"Nah di banyak sekali tempat itu beda-beda, itu hanya uang transport, belum lagi uang makannya, itu juga berbeda-beda," ungkap Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Jawaban KPU soal Permintaan Bawaslu agar Atur Batas Wajar Uang Pengganti Kampanye

Comments