Jawaban BRTI Soal Desakan Aturan SMS Penawaran

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

Jawaban BRTI Soal Desakan Aturan SMS Penawaran

Jawaban BRTI Soal Desakan Aturan SMS Penawaran

KEPONEWS.COM - Jawaban BRTI Soal Desakan Aturan SMS Penawaran Ilustrasi SMS. (Pixabay) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan operator seluler terkait adanya permintaan untuk membuat regulasi yang menga...

Ilustrasi SMS. (Pixabay)

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan operator seluler terkait adanya permintaan untuk membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran.

BRTI mendapatkan banyak permintaan untuk membuat regulasi yang akan mengatur soal SMS penawaran dari operator seluler.

"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus. Diskusi akan dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti YLKI," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Jumat (19/9/2020), seperti dilansir Suara.

Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan pers meminta BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai penawaran layanan lewat SMS dari operator seluler.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan hukuman tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing.

Ilustrasi SMS. (Pixabay)Ilustrasi SMS. (Pixabay)

SMS dari operator seluler, seperti dijelaskan BRTI, bisa berupa penawaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pelanggan, dan bisa juga berupa penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang digunakan pelangggan.

Berkaitan dengan penawaran yang tidak berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pengguna, operator semestinya memperhatikan kenyamanan pelanggan, termasuk apakah pelanggan mau mendapatkan SMS penawaran seperti itu.

"Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi mendapatkan SMS seperti ini, yang biasa kita sebut opt in dan opt out," kata Ketut. Jikalau pelanggan memilih opt out, operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis.

Protes Komunitas Konsumen Indonesia bermula dari maraknya SMS penawaran dari operator seluler, tanpa persetujuan konsumen. David menilai perlu ada persetujuan dari konsumen sebelum operator mengirimkan SMS penawaran seperti itu.

Desakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari David Tobing selaku kuasa hukum Alvin Lie, anggota Ombudsman. Alvin Lie menggugat PT Indosat dan Menteri Komunikasi dan Informatika karena berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu antara 18.00-02.30. ( Liberty Jemadu).

Comments