Jangan Kaget, Mulai 6 Januari 2017 Tarif STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat

Trending

Fun / Trending

Jangan Kaget, Mulai 6 Januari 2017 Tarif STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat

Jangan Kaget, Mulai 6 Januari 2017 Tarif STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat

KEPONEWS.COM - Jangan Kaget, Mulai 6 Januari 2017 Tarif STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat Siap-siap, mulai 6 Januari 2017 tarif penerbitan dan kepengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) bakalan naik!Yah, gimana lagi, soalnya udah diatur git...

Siap-siap, mulai 6 Januari 2017 tarif penerbitan dan kepengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) bakalan naik!

Yah, gimana lagi, soalnya udah diatur gitu di Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diterbitin tanggal 6 Desember 2016 dan berlakunya 30 hari setelah terbit.

Gak main-main deh, naiknya sampe tiga hingga lima kali lipat dari tarif lama. Kebayang kan? STNK roda dua dan tiga, yang awalnya cuma Rp50ribu jadi Rp100ribu. Roda empat yang cuma Rp75ribu jadi Rp200ribu.

Gak jauh beda sama STNK, BPKB juga naik nih. Roda dua dan tiga yang awalnya Rp80ribu, jadi Rp225ribu. Roda empat dari yang Rp100ribu jadi Rp375ribu. Satu lagi, tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan juga ikutan naik. Buat roda dua dan tiga jadi Rp150ribu dari Rp75ribu, dan buat roda empat jadi Rp250ribu dari Rp75ribu.

Lebih lengkapnya, ini dia nih daftar tarifnya:

Jangan Kaget, Mulai 6 Januari 2017 Tarif STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat

Comments