Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya

Otomotif

News / Otomotif

Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya

Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya

KEPONEWS.COM - Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya STROBO lazim digunakan pada kendaraan yang bersifat darutat, seperti ambulans, mobil polisi, patroli jalan raya, pemadam kebakaaran, palang merah dan sejenisnya. Jadi strobo sangat dilarang digunakan...

STROBO lazim digunakan pada kendaraan yang bersifat darutat, seperti ambulans, mobil polisi, patroli jalan raya, pemadam kebakaaran, palang merah dan sejenisnya. Jadi strobo sangat dilarang digunakan pada mobil pribadi.

Meski dilarang, pada kenyataannya masih ada saja warga sipil yang memakai strobo di mobil pribadinya. Tujuannya mulai dari agar terhindar dari kemacetan hingga sekadar aksesories untuk gagah-gagahan, agar mirip petugas.

Padahal kondisi ini meresahkan, mengingat mobil-mobil yang pakai strobo sering terlihat arogan dan gaya mengemudinya mengganggu pengendara lain dengan membunyikan sirine saat melintas, seolah-olah mobil petugas.

: 5 Aksesoris Mobil yang Sebaiknya Tidak Digunakan, Kenapa?

Minimnya pengawasan dan tindakan tegas dilakukan polisi membuat penggunaan strobo semakin marak. Bahkan lampu strobo dijual bebas di pasaran.

Ilustrasi

Melansir dari Auto2000, Berikut alasan kendaraan pribadi atau warga sipil dilarang memakai strobo :

1. Menyalahi aturan undang-undang

Hal ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memasang strobo bukan peruntukannya pasti menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan ini terlampir lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Berisiko Kecelakaan, Hindari 5 Perangkat Aksesoris Ini pada Mobil

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

2. Pengendara lain merasa terganggu

Pada dasarnya warna lampu strobo mempunyai cahaya yang mencolok dan dapat menggangu pandangan dalam berkendara.

Maka dari itu pengemudi lain baik dari arah berlawanan maupun arah yang sejalur akan merasa terganggu dan dapat memecah konsentrasi dalam berkendara.

Comments