Steve Emmanuel dikawal ketat petugas Kejaksaan saat dibawa menuju ruang tahanan sambil menunggu waktu sidang. Ketatnya penjagaan membuat wartawa kesulitan meminta keterangan Steve.
Ketika muncul Steve hanya melempar senyum kepada wartawan yang menyapanya. Namun, kemudian Steve menunduk saat ditanya soal persiapan sidang perdananya.
Steve Emmanuel diciduk polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat diciduk, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.
Steve dijerat dengan dua pasal, adalah Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika. Kokain yang disita dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.
(pri / ray)
Comments