Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus narkoba. (Supriyanto/tabloidbintang)
Rinaldy juga menyebut, saat digrebek Steve Emmanuel sempat ingin membuang sesuatu yang belakangan diketahui sebagai barang bukti.
"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," beber Rinaldy.
Kemudiam Steve Emmanuel diminta untuk memberitahukan kamarnya. Di situlah saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ujarnya.
Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus narkoba. (Supriyanto/tabloidbintang)
Beradasarkan pemeriksaan, petugas menyimpulkan Steve Emmanuel membeli narkoba langsung dari Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," pungkas Rinaldy.
(pri/ari)
Comments