Salah satu prediksi ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan awal 2020 nanti, peserta mandiri bisa berbondong-bondong turun kelas. Sebabnya, jumlah kenaikan tarif iuran setiap kelasnya naik dua kali lipat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengusulkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun iuran peserta mandiri kelas I yang semula Rp80 ribu, naik menjadi Rp160 ribu per bulan.
Untuk iuran kelas II naik dari Rp59 ribu, menjadi Rp110 ribu per bulan. Serta iuran kelas III naik dari Rp25.500, menjadi Rp42 ribu per bulan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan, ketika ada peserta yang ingin turun kelas boleh-boleh saja. Namun menurutnya, usulan angka kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih terjangkau oleh semua segmen peserta.
"Kami sedang analisis turun kelas, tentu masyarakat akan menyesuaikan dengan kemampuan," ucap Fahmi ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2019.
Fahmi menganalogikan, kalau masyarakat tidak ingin keberatan membayar iuran BPJS Kesehatan, dalam sehari paling tidak bisa mengumpulkan uang Rp2 ribu sampai Rp5 ribu.
Selanjutnya
Comments