Istana: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Capai Rp 3,82 Juta

Nasional

News / Nasional

Istana: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Capai Rp 3,82 Juta

Istana: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Capai Rp 3,82 Juta

KEPONEWS.COM - Istana: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Capai Rp 3,82 Juta JAKARTA - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, telah direalisasikan...

JAKARTA - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, telah direalisasikan.

"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," kata Deputi II Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian 2018 terkait Dana Desa, dimana program Dana Desa telah mengurangi jumlah desa yang tertinggal sebanyak 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.

Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen.

Ketum PA 212 Anggap Wajar Munajat Qubro Dikaitkan dengan Politik

"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (red. 2020)," kata Yanuar.

Instruksi Presiden agar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan akan berlaku efektif pada tahun 2020 karena anggaran pembayaran Siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap Provinsi dan Kabupaten.

Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui banyak sekali prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Istana: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Capai Rp 3,82 Juta

Comments